Kendari, Sultrapost.net – Aktifitas pertambangan nikel PT Gemilang Multi Mineral (PT GMM) di Kecamatan Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan kejahatan kehutanan.
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D), Jefri mengatakan aktifitas pertambangan nikel PT GMM diduga merambah kawasah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Data yang kami terima, wilayah IUP PT GMM ini berada dalam kawasan HL dan HPT. Sementara mereka sendiri dugaan saya belum memiliki PPKH,” kata Jeje dalam keterangannya kepada media, Senin 4 Agustus 2025.
Meski telah memiliki IUP Operasi Produksi, kata Jefri, PT GMM tetap tidak dapat melakukan penambangan di dalam kawasan HL maupun HPT jika tidak mengantongi PPKH.
Dirinya mengingatkan akan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta UU Cipta Kerja penting untuk dipatuhi oleh perusahaan penambang tak terkecuali PT GMM.