Indeks

DPRD Kota Kendari Gelar RDP, Bahas Sengketa Lahan Tapak Kuda

Kendari, Sultrapost.net – Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali turun tangan menengahi polemik lahan Tapak Kuda di Kecamatan Mandonga yang belakangan memicu keresahan warga.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDD) yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kendari, Kamis (9/10/2025), Komisi I dan Komisi III membahas aduan masyarakat terkait rencana eksekusi lahan di kawasan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu, serta sejumlah anggota dewan dari kedua komisi. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, Camat Mandonga, dan Lurah Tapak Kuda.

Namun, Pengadilan Negeri Kendari yang menjadi salah satu pihak kunci dalam persoalan ini, tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Kita sangat menyayangkan absennya pihak Pengadilan Negeri Kendari, karena kehadiran mereka penting untuk memberikan penjelasan hukum secara langsung kepada masyarakat,” ungkap La Ode Ashar saat membuka rapat.

Meski begitu, rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari instansi lain dan perwakilan warga Tapak Kuda yang hadir. Berbagai data dan keterangan mengenai riwayat kepemilikan lahan hingga dasar hukum rencana eksekusi menjadi pokok pembahasan utama.

“Kami tetap menjalankan fungsi mediasi ini. Tugas DPRD adalah memastikan setiap keputusan yang diambil lembaga negara tetap berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Exit mobile version