Jeje kemudian mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral.
“Dan pelanggaran terhadap kewajiban PPKH ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin,” katanya.
“PT Gemilang Multi Mineral mesti segera ditindak tegas atas dugaan penambangan di dalam HPT ataupun HL tanpa mengantongi PPKH karena ini merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat di tolerir,” katanya lagi.
Kita lihat sejauh mana kekebalan hukum PT GMM dalam dugaan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin PPKH.