banner 728x250

PT GMM Diduga Menambang di Kawasan Hutan Lindung Tanpa PPKH

banner 120x600
banner 468x60

Jeje kemudian mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral.

“Dan pelanggaran terhadap kewajiban PPKH ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin,” katanya.

banner 325x300

“PT Gemilang Multi Mineral mesti segera ditindak tegas atas dugaan penambangan di dalam HPT ataupun HL tanpa mengantongi PPKH karena ini merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat di tolerir,” katanya lagi.

Kita lihat sejauh mana kekebalan hukum PT GMM dalam dugaan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin PPKH.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *