Kendari, Sultrapost.net – Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari, Senin 10 Februari 2025.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody SH selaku narasumber mengedukasi para siswa terkait Undang-Undang ITE dan UU narkoba.
Diketahui, kegiatan di ikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru di SMKN 6 Kendari.
“Kami menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa/siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” terang Dody.
“Kami juga menjelaskan bahaya narkotika yang saat ini sedang marak terjadi, ” tambahnya.