Indeks

Pengiriman 688 Ribu Batang Roko yang Diduga Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kendari

Kendari, Sultrapost.net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari berhasil menggalkan pengiriman 688 ribu batang rokok yang diduga ilegal.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan pada 01 Agustus 2025 lalu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi
Tenggara (Sultra).

“Berdasarkan informasi tersebut, tim dari unit penindakan dan penyidikan kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan adanya pengangkutan barang pada sebuah kendaraan mobil truck merek HINO 300 nopol DT 8XXX AC,” ungkapnya, Rabu 1 Oktober 2025.

Kata Taufik Sapto Harsono tim penindakan yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah dimuat itu menemukan rokok jenis SKM merek JUST, SLAVA BOLD dan OK GAS yang tidak dilekati pita cukai resmi. 43 karton @80 slop @ 10 bungkus @20 batang = 688.000 batang

“Tim menemukan sebanyak 43 karton dengan rincian 80 slop masing-masing 10 bungkus isi 20 batang dengan total 688.000 Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang tetsebut sebesar Rp1.021.680.000. Sedangkan potensi kerugian negara yang dihasilkan mencapai Rp665.720.000 dengan nilai cukai Rp513.248.000,” sebutnya.

Lanjutnya, atas kegiatan penindakan tersebut terhadap kendaraan, barang hasil penindakan serta beberapa orang yang diduga sebagai penerima barang yakni, pihak ekspedisi dan supir dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada dua tersangka yakni, oknum inisal A dan LOMS. Mereka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan oleh penyidik Bea Cukai, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas
IIA Kendari dan perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Kendari pada selasa, 30 September 2025,” ucapnya.

Exit mobile version