Indeks

Lagi, Kejati Sultra Kembalikan Kerugian Negara Puluhan Miliar Dari Perkara PT Antam

Kendari, Sultrapost.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan keuangan negara kurang lebih Rp42 Miliar yang berhasil diselamatkan dalam perkara korupsi pertambangan di PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Uang yang disetorkan ke negara tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang bukti (BB) Ore Nikel di Blok Mandiodo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejayi Sultra, Catur Karyawan memgatakan PNBP yang akan disetorkan ke kas negara itu merupakan hasil lelang BB Ore Nikel sebanyak 126 metrik ton.

“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel. Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih,” ungkapnya, Kamis 23 Januari 2025.

Lanjut Catur, awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor. “Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” jelasnya.

Exit mobile version