Indeks
Hukum, News  

Kasus YC : DPO yang Mengundang Tanya dan Rekayasa Hukum di Balik Proyek PEN Kemendagri

Kendari, Sultrapost.net – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tiba-tiba disematkan kepada YC, tersangka dalam kasus dugaan penipuan, menuai protes keras dari pengacaranya, Andri Darmawan.

Ia menilai penetapan YC sebagai DPO aneh dan janggal, mengingat kliennya selama ini selalu kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik.

“Tiba-tiba muncul status DPO, padahal YC tidak pernah mangkir selama ada surat pemanggilan resmi. Apa dasar penerbitan DPO ini? Ini terkesan dipaksakan,” tegas Andre Darmawan.

Andre menambahkan kasus ini penuh kejanggalan, bermula pada 2021, ketika seorang kontraktor berinisial FY diduga menyuap mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) berinisial AMN melalui ajudannya untuk mengamankan proyek PEN. YC disebut sebagai saksi dalam transaksi suap tersebut.

Namun, proyek itu batal setelah AMN ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana PEN. FY pun menuntut pengembalian uang suap sebesar Rp500 juta yang diberikan kepada ajudan AMN. Alih-alih menempuh jalur hukum yang tepat, FY justru melaporkan YC ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan penipuan.

Kejanggalan Proses Penyidikan

Andre juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya, bukti penting berupa pesan WhatsApp dari FY kepada YC terkait pemberian suap tersebut dan juga pesan FY yang meminta YC menagih uang Rp500 juta kepada mantan Bupati Koltim, tetapi tidak dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk pengakuan ajudan AMN dan AMN yang telah menerima uang tersebut, tidak dipertimbangkan.

“Pesan itu disimpan, tidak diklarifikasi kepada FY, dan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan, sehingga ini sangat mencurigakan” ungkap Andre.

Exit mobile version