Indeks

Tiga Penyidik Polres Kolaka Dilapor ke Propam Polda Sultra Terkait Penanganan Sengketa Tanah

“Sampai di tahun 2024, laporan kakak saya tidak ada perkembangan lanjutannya, hingga adik saya Hasrul berinisiatif untuk membuat laporan baru, tepatnya pada 30 Juni 2024,” ucapnya.

Dengan dibuatnya laporan baru, ia bersama kakaknya berharap perkara yang dilaporkan kembali itu di progres, meskipun yang menangani perkara itu adalah penyidik yang baru.

“Perkara kami ini beralih penanganan oleh penyidik Ricky Ronaldo Pase yang syukur alhamdulillah sudah terprogres. Tetapi laporan Herlina, Hardiyanti dan Sitti Aminah yang menangani perkara tersebut masih sama dengan laporan sebelumnya yaitu Yohanes P dan belum ada juga progres dan kami belum mendapatkan SP2HP hingga saat ini. Saya rasa jelas patut diduga adanya kongkalikong,” jelasnya.

Dari rangkaian penaganan kasus yang belum jelas itu pun Al Imran La Aci kemudian memutuskan untuk melaporkan tiga penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka ke Propam Polda Sultra.

Ia berharap dengan melaporkan tiga penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka ke Propam Polda Sultra, bisa memberikan titik terang, dan terungkap alasan penyidik mengulur-ngulur waktu penyidikan.

“Kami berharap Propam Polda Sultra bisa melihat secara objektif bagaimana cara tiga penyidik ini menangani kasus yang bertahun-tahun mengendap di meja penyidik,” tutupnya.

Laporan : Erwin

Exit mobile version