Indeks

Rustam Saranani Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Merdisyam di Kasus Dugaan Pencurian Ore Nikel 

Tumpukan Kargo Ore Nikel yang diberikan kepada Budi Yuwono sebagai jaminan.

“Tidak ada kargo 80.000 MT. Yang ada itu 42.000 MT, dan itu milik Koperasi Desa Dungua serta PT MBS. Budi Yuwono hanya memiliki dua tumpukan berjumlah 10.000 MT yang diberikan oleh Deny Zainal Ahudin sebagai jaminan saat itu,” ungkapnya.

Rustam menjelaskan, dua tumpukan ore nikel itu diberikan sebagai jaminan atas dana sebesar Rp1 miliar yang telah diserahkan Budi Yuwono kepada Deny untuk membantu pengurusan administrasi perusahaan. Namun, setelah proses administrasi selesai, Budi Yuwono tidak melakukan kegiatan penambangan sesuai kesepakatan awal.

“Perjanjiannya, Budi Yuwono akan menambang di IUP PT MBS. Tapi setelah administrasi selesai, selama setahun tidak ada aktivitas,” kata Rustam.

Karena belum mampu mengembalikan dana tersebut, Deny kemudian memberikan dua tumpukan ore nikel sebagai jaminan. Rustam menegaskan, hingga kini ore nikel itu masih ada di lokasi dan tidak pernah dicuri.

“Jadi kronologisnya seperti itu. Tidak ada pencurian atau penggelapan. Bahkan kargo milik Budi Yuwono masih ada sampai sekarang,” tutupnya.

Sebelumnya, nama Irjen Pol Merdisyam sempat menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penggelapan dan pencurian 80.000 MT ore nikel milik PT MBS. Isu tersebut semakin mencuat dengan beredarnya surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang disebut-sebut ditandatangani oleh Merdisyam saat menjabat sebagai Kapolda Sultra

Laporan : Adi

Exit mobile version