Indeks

Praktik Culas PT RNP Diduga Kerap Jual Solar Bersubsidi di Perusahaan Tambang

“Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

Mulusnya praktik jual beli BBM Subsidi untuk keperluan industiri ini diduga dibekingi oleh oknum anggota Polres Kolaka inisial M.

Untuk itu dirinya berharap agar aparat kepolisian Polda Sultra, segera mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan migas yang terjadi.

“Polda Sultra harus segera menelusuri dugaan kejahatan migas yang dilakukan oleh PT RNP,” tutupnya.

Laporan : Erwin

 

 

Exit mobile version