“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.
“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” ujarnya.
Ketua KPUD Sultra, Nengtias yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu 26 Juli 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal yang sama juga saat salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal tesebut juga mendapatkan tanggapan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, Ibrahim.
“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum, dan belum ada putusan yang inkrah,” katanya.
“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ungkapnya.
Terbaru juga menurut Ibrahim pihaknya menerima informasi bahwa pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra akan meneken SK PAW yang bersangkutan.
“Sebaiknya Gubernur Sultra juga tak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk meneken SK PAW anggota DPRD Koltim,” katanya.
Pihaknya juga meminta DPP PDIP, DPD PDIP Sultra dan DPC PDIP Koltim untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, ketimbang kepentingan personal yang bersangkutan.
“PDI Perjuangan terkenal dengan partai wong cilik, partai yang bersama masyarakat, Partai PDIP juga adalah partai yang bersih dan tegas terhadap kadernya yang bermasalah, jadi kami minta PDIP untuk konsisten dan komitmen terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim, untuk tidak merekomendasikan pelantikan yang bersangkutan yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Ibrahim meminta dengan tegas kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.
Laporan : Adi