Indeks

Nelayan di Sultra Tolak Kebijakan VMS Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Kendari, Sultrapost.net – Buntut dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI tahun 2015 serta 2021 tentang pemantauan sistem kapal perikanan dan SLO dan SKPK ruoanya berdampak negatif terhadapa para nelayan, khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, peraturan yang mewajibkan setiap kapal diatas 30 Gt untuk memasang teknologi Vessel Monitoring System (VMS) tahun 2025, juga berdampak pada hasil produksi nelayan kecil.

Hal tersebut mereka sampaikan saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin, 14 April 2025.

Koordinator Lapangan (Korlap) dari nelayan, Nyong Wuna mengatakan selain menolak keras kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI mereka juga meminta agar peraturan tersebut di kaji terlebih dahulu.

“Kami kelompok nelayan Sultra menolak keras atas kebijakan ini yang menurut kami aturan pemerintah ini harus di kaji terlebih dahulu. Serta pemberlakuannya di tiadakan pada kapal perikanan nelayan kecil dengan Gt 30 ke Bawah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan kajian mereka bahwa VMS tersebut hanya berfungsi mendeteksi pergerakan dan aktivitas kapal tetapi tidak untuk meningkatkan hasil produksi ikan.

“Kami pikir untuk mendeteksi kapal sudah ada yang namanya GPS dan Radio kapal jadi buat apa lagi diadakan VMS ini?. VMS ini juga begitu mencekik perekonomian nelayan kecil karena harga yang begitu mahal Rp13 jutaan, ditambah lagi biaya air time fee (Pajak pulsa perpanjangan) yang kita harus bayar Rp6 juta pertahunnya,” bebernya

Dia juga menyampaikan, selama ini nelayan telah memberikan tanggungan untuk pembayaran PNBP sekian persen dari hasil produksi ikan nelayan.

“Harga ikannya pula disamakan dengan harga ikan di provinsi lain yang kami anggap ini adalah hal kekeliruan dari pemerintah,” ungkapnya

Exit mobile version