Indeks

Konflik Pertambangan di Wawonii Tak Kunjung Berakhir, DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus

Sementara itu salah satu koordinator lapangan (Korlap) demonstran, Sarmanto mengatakan bahwa PT GKP saat ini dianggap tidak memiliki payung hukum untuk melakukan aktivitas penambangannya sejak Mahakamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal yang memuat adanya ruang tambang di peraturan daerah (Perda) Konkep tentang RTRW dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Putusannya jelas membatalkan Perda RTRW mengenai ruang tambang dan IPPKH PT GKP. Tapi sampai saat ini tidak ada langkah tegas, perusahaan itu masih beraktivitas,” ungkapnya.

Kata dia, sejak putusan MA keluar pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu, perusahaan tersebut sudah berhasil menjual Ore Nikel hasil produksi mereka kurang lebih 94 tongkang.

“Dari pantauan kami, per Januari 2025, ada tujuh kapal tongkang yang melakukan pemuatan Ore Nikel. Ini kami anggap bencana yang direncanakan negara untuk Wawonii,” tegasnya.

Laporan : Erwin

Exit mobile version