Indeks

Kejati Sultra Kembali Didesak Tetapkan Kawilker Kolut Sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Menanggapi desakan KPJN, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan secara intensif. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena setiap langkah dalam proses hukum harus disertai dengan alat bukti yang kuat.

“Kami minta semua pihak bersabar. Penetapan tersangka itu tidak bisa asal-asalan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait. Jika unsur-unsur pidananya terpenuhi dan sudah diekspos dalam tim, tentu akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan,” ujar Ruslan.

Ia memastikan bahwa Kejati Sultra akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ruslan juga mengingatkan bahwa penyidikan tidak boleh diintervensi oleh tekanan dari pihak manapun.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pelaku usaha yang bermain di balik aktivitas pertambangan ilegal. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPJN menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga para pelaku benar-benar dihukum sesuai perbuatannya. Mereka pun mengancam akan kembali turun ke jalan jika Kejati dinilai lamban atau terkesan melindungi pihak tertentu.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, kami akan gelar aksi besar-besaran. Ini soal keadilan dan integritas hukum di negeri ini,” tutup Dimas.

Laporan : Erwin

Exit mobile version