Indeks

Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang PT SIP di Wiup Aktif yang Diterbitkan PTSP Bombanan Dinilai Janggal

Bombana, Sultrapost.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana, baru saja mengeluarkan rekomendasi mengenai kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri PT Sultra Industrial Park (SIP) yang teregister dengan Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025.

Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen mengungkapkan, rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Bombana untuk PT SIP seluas 1.368 hektar tersebut terkesan janggal.

“Kami nilai rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Bombana ini kepada PT SIP terkesan janggal, sebaba kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP itu berada diatas Wiup aktif milik PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Ratowatu Utara,,” ungkapnya, Jumat 23 Mei 2025.

Menurut Muh. Andriansyah Husen perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri biasanya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin dicabut. Tidak hanya itu, rekomendasi lahan PT SIP juga berada dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas dan areal penggunaan lain.

“Aneh, Pemkab Bombana berikan rekomendasi kepada PT SIP tapi IUP dari PT PLM dan PT AABI ini masih aktif. Belum lagi berada di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas (HPT),” jelasnya.

Lanjutnya, jika penyesuaian tata ruang ini tujuannya untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan mendukung pembangunan industri di Bombana, harusnya Pemkab juga sesuai prosedural.

Exit mobile version