banner 728x250

Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat di PT. VDNI Dipastikan Legal

banner 120x600
banner 468x60

“Apa bila barang itu sebelum adanya kawasan berikat maka tidak perlu menggunakan dokumen, karena dia belum masuk dari pengawasan kepabeanan,” jelasnya.

Kata dia, kawasan berikat di PT VDNI di tetapkan sejak tahun 2023, sedangkan barang tersebut (limbah kabel produksi red) sudah ada sebelum ditetapkannya kawsan berikat.

banner 325x300

“Kawasan berikat nya itu tahun 2023, nah barang-barang sebelum adanya kawasan berikat itu tidak perlu menggunakan dokumen TPB, karena tidak masuk dalam pengawasan kepabeanan,” tutupnya.

Laporan : Erwin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *