banner 728x250

Tiga Penyidik Polres Kolaka Dilapor ke Propam Polda Sultra Terkait Penanganan Sengketa Tanah

banner 120x600
banner 468x60

Kolaka, Sultrapost.net – Al Imran La Aci melaporkan Kanit II Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Sabri Sobat dan dua penyidik yakni AIPDA Yohanes P serta Brigadir Novriandi Paundanan ke Propam Polda Sultra, pada 21 Januari 2025.

Al Imran La Aci terpaksa melayangkan laporan tersebut lantaran mencurigai adanya kongkalingkon antara terlapor dan tiga oknum penyidik itu dalam perkara penyerobotan lahan milik Abdul Latif.

banner 325x300

“Ini untuk memastikan setiap aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, tanpa terkecuali tiga penyidik tersebut. Karena patut kami duga, baik terlapor maupun penyidik ada kerjasama. Buktinya laporan kakak saya, sudah bertahun-tahun belum ada kejelasan, justru kami diminta buat laporan baru, sementara penyidik belum menjelaskan alasan kadarluarsanya laporan tersebut,” ungkapnya, Kamis 23 Januari 2025.

Imran menceritakan, pada Desember tahun 2019 silam kakaknya Abdul Latif, telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan miliknya yang diserobot oleh terlapor ke Unit II Satreskrim Polres Kolaka.

“Terkahir kakak saya hanya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Pertama (P2HP) 1 September 2020 lalu, yang disusul P2HP ke-2, atau pemberitahuan bahwa para terlapor telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Selebihnya, tidak pernah lagi ada informasi perihal perkembangan penaganannya seperti apa,” bebernya.

Lanjutnya, karena tidak mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus tersebut, di tahun 2021 Al Imran La Aci meminta kepada adiknya Hasrul La Aci untuk menanyakan ke penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka.

“Tidak mendapatkan jawaban, penyidik atas nama Yohanes justru meminta kepada adik saya untuk menyarankan pelapor membuat laporan baru, dengan alasan laporan tersebut sudah kadarluarsa,” ujarnya.

Mirisnya, penyidik yang ditemui oleh adik Al Imran La Aci tak sedikit pun menjelaskan alasan mengapa laporan itu kadarluarsa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *