banner 728x250
Hukum, News  

Soal Eksekusi Lahan Tapak Kuda, Andri Darmawan Pastikan Putusan PN Kendari Non-Eksekutable

banner 120x600
banner 468x60

Kendari, Sultrapost.net – Andri Dermawan menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait eksekusi lahan di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga yang telah berkekuatan hukum tidak dapat dieksekusi.

“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi. Karna ada yang namanya non-eksekutable,” ungkapnya, Kamis 30 Oktober 2025.

banner 325x300

Kuasa Hukum dari Hotel Zahra ini menjelaskan bahwa putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari sisi hukum maupun fakta di lapangan.

“Satu alasan pokok yang mendasar bahwa pemohon eksekusi yang menyatakan sebagai pemilik HGU atas nama Koperson itu sudah habis masa berlakukanya sejak tahu 1999,” ujarnya.

Lanjutnya, jika merujuk pada peraturan pemerintah terkait persoalan tanah maka HGU yang telah habis masa berlakunya secara otomatis kembali kepada negara,” jelasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *