Indeks
Hukum, News  

Soal Eksekusi Lahan Tapak Kuda, Andri Darmawan Pastikan Putusan PN Kendari Non-Eksekutable

Peraturan itu juga kata Andri Darmawan, ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkama Agung (MA) RI yang menyatakan bahwa putusan non-eksekutable salah satunya adalah karena tanah itu sudah menjadi milik negara.

“MA RI itu sudah tegaskan dalam perturannya itu. Jadi ada pedoman yang digunakan semua PN mengenai Juknis eksekusi, itu salah satunya adalah putusan tidak bisa dieksekusi tatkala tanahnya itu sudah berubah menjado tanah negara,” ucapnya.

Sehingga itu menurut Andri Darmawan, meski Kopreson mengklaim sebagai pemilik HGU namun jika masa berlakunya telah berakhir maka secara otomatis mereka telah kehilangan hak.

“Eksekusi ini kan adalah suatu proses untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah ini kan kita lihat kemarin proses eksekusi yang dimohonkan pihak Koperson kemarin mulai dari permohonan, kemudian Aanmaning dan hari ini Konstatering. Nah kita berharap dari proses ini, PN Kendari tidak ada alasan lagi dan segera mengeluarkan penetapan dengan menyatakan putusan ini non-eksekutable,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Exit mobile version