Tidak hanya Edwi, saksi Yanto Effendi juga menyampaikan jika ia juga diminta oleh Eerik Sunaryo memberikan nomor Rekeningnya, kemudian mentransfer uang Rp1 M lebih.
Setelah menerima uang tersebut, Yanto Effendi pun mentransfer ke Rekening PT KMR. Sementara itu terdakwa Asrianto Tukimin yang juga dimintai kesaksiannya mengaku menerima transferan dana Rp200 Juta dari Ridham M Renggala untuk pembuatan RKAB PT AMIN tahun 2023
Laporan : Adi
