Kendari, Sultrapost.net – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), Rabu 12 November 2025.
Agenda sidang terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam menerbitkan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk pengangkutan atau penjualan Ore Nikel menggunakan dokumen PT. Alam Mitra Indah (Amin) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) tahun 2023 menghadirkan dua saksi yakni Edwin dan Yanto Efendi serta Asrianto.
Dalam keterangannya, Edwin mengaku diminta oleh Erik Sunaryo untuk memberikan nomor Rekening Bank miliknya.
Setelah uang Rp1 Miliar tersebut dikirim, ia kemudian diarahkan lagi oleh Erik Sunaryo untuk mengirim uang tersebut kepada terdakwa H melalui nomor Rekening Bank, PYH.
















