Kendari, Sultrapost.net – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memeriksa saksi kurang lebih sebanyak 20 orang, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut).
Diantaranya saksi yang diperiksa, salah satunya Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut inisial I. Diketahui, Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional yang berada dibawah dan tanggungjawab Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).
Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali diperoleh oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.
“Sudah semua, (inisial I) iya,” ungkap dia Jumat (9/5/2025).
Ditanya terkait kemungkinan statusnya lebih dari sekedar saksi, berkaitan dengan tanggungjawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut, Adpidsus Kejati Sultra ini mengatakan, tentunya akan terlebih dahulu diliat oleh penyidik.