Lanjut Alki, Kepala Syahbandar bukan satu-satunya oprator di aplikasi Inaportnet. Karena tugas kesyahbandaran telah di berikan kepada Wilker Kolut, maka dia pasti bisa mengakses itu. Kemudian jelas juga di pasal 14 dan 15 Permenhub 8 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui Inapornet.
“Untuk verifikasi kelayakan kedatangan dan keberangkatan kapal itu ada di Wilker jadi dia menyetujui, hanya memang untuk penerbitan SPB atas persetujuam Kepala KUPP bukan Kepala Wilker,” ucapnya.
Untuk itu lanjut Alki, Pihaknya mendesak agar Kajati Sultra segera menetapkan kawilker Kolut sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan.
“Kajati tidak main main dengan kasus ini. Jangan ada main mata kepada calon tersangka. Kami akan kawal kasus ini di Jakarta, bukan hanya urusan di Kolut, tapi semua yang melibatkan pejabat kesyahbandaran,” tutupnya.
Laporan : Erwin