Namun ia menyampaikan, bahwa saat ini penyidik fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terkait aspirasi pendemo, Dody menambahkan, nantinya akan disampaikan ke penyidik untuk kemudian mempelajari lebih lanjut.
“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas penahanan, sehingga penyidik fokus kepada ke lima tersangka dulu,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI.
Laporan : Erwin