banner 728x250

PT PDP Dipastikan Tidak Ada Kaitannya Dengan Korupsi Pertambangan di Kolut

banner 120x600
banner 468x60

Namun ia menyampaikan, bahwa saat ini penyidik fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terkait aspirasi pendemo, Dody menambahkan, nantinya akan disampaikan ke penyidik untuk kemudian mempelajari lebih lanjut.

“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas penahanan, sehingga penyidik fokus kepada ke lima tersangka dulu,” tukasnya.

banner 325x300

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI.

Laporan : Erwin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *