“Apa bila barang itu sebelum adanya kawasan berikat maka tidak perlu menggunakan dokumen, karena dia belum masuk dari pengawasan kepabeanan,” jelasnya.
Kata dia, kawasan berikat di PT VDNI di tetapkan sejak tahun 2023, sedangkan barang tersebut (limbah kabel produksi red) sudah ada sebelum ditetapkannya kawsan berikat.
“Kawasan berikat nya itu tahun 2023, nah barang-barang sebelum adanya kawasan berikat itu tidak perlu menggunakan dokumen TPB, karena tidak masuk dalam pengawasan kepabeanan,” tutupnya.
Laporan : Erwin