Dugaan tersebut semakin nyata, lanjut Muh. Adriansyah Husen karena dirinya mendapatkan informasi bahwa Cargo BB yang dilelang oleh Kejari Konawe sebanyak 126 Metrik Ton (MT) dengan Harga Rp 42 miliar kadar dari Ore Nikelnya sudah turun.
“Jadi lelangnya ini berlangsung awal Januari 2024 lalu, dan sampai saat ini Cargo BB belum dijual sampai sekarang ada apa? Padahal penjualan Cargo BB sudah sangat mudah tak perlu lagi pakai Dokumen karena ada Risalah lelang sebagai Dokumen Cargo. Informasi kenapa belum terjual karena Kadar Ore Nikal pada Cargo BBnya turun,” katanya.
“Olehnya itu untuk menggagalkan dugaan persekongkolah kejahatan tersebut, kami dari LINK Sultra akan menyambangi Kejati Sultra untuk menghentikan Tindakan yang merugikan Negara tersebut,” tegasnya
Laporan : Erwin