Kendari, Sultrapost.net – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, menduga terjadi persekongkolan jahat dalam proses penjualan cargo Ore Nikel yang merupakan Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur Eksekutif LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan dirinya menduga akan terjadi persekongkolah jahat dalam proses lelang BB Ore Nikel di Blok Mandiodo, Konut. Sebab, telah terjadi pertemuan antara pemenang lelang PT Anugrah Mining Indonesia (AMI) dan pemilik Cargo di Blok Mandiodo yang diduga difasilitasi oleh pihak Kejari Konawe.
“Terjadi pertemuan antara pemilik Cargo di Konut yang dilakukan di Kota Kendari beberapa minggu lalu. Yang jadi pertanyaan saat ini, kenapa harus ada pertemuan pemenang lelang yakni PT AMI dengan para pemilik Cargo di Mandiodo? kan ini BB-nya sudah jelas yang mana. Dan ini Ore Nikel BB sudah tak ada pemiliknya lagi, kenapa harus ada pertemuan dengan Pemilik Cargo?,” kata pria akrab disapa Binggo itu.
Dirinya menduga akan terjadi transaksi penjualan Ore Nikel yang bukan merupakan BB milik Kejari Konawe, oleh PT AMI dengan pemilik Cargo yang diketahui masih banyak belum terjual akibat pengungkapan kasus Korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.
“Bisa jadi akan terjadi tukar guling antara Cargo BB Kejaksaan dan Cargo lain, kenapa bisa karena ada pertemuan antara pemenang Lelang yaitu PT AMI dan para pemilik cargo yang diduga difasilitasi oleh pihak Kejaksaan sendiri,” tambahnya.