banner 728x250

Kuasa Khusus KOPPERSON Disebut Asal Kutip Pasal Dalam Aturan

banner 120x600
banner 468x60

Lanjut pada pasal 24 ayat 2 yang mana pihak KOPPERSON menjelaskan bahwa sertifikat baru hanya dapat diterbitkan apabila tanah bebas dari sengketa. Namun dalam pasal tersebut tidak menerangkan mengenai penerbitan sertifikat, melainkan menjelaskan apa bila tidak tersedianya alat pembuktian secara lengkap untuk keperluan pendaftaran hak.

“Belum lagi pasal 53 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2014 yang bunyinya berbeda dengan apa yang telah dikutip dan disampaikannya ke publik,” ujarnya.

banner 325x300

Andri Darmawan menilai apa yang disampaikan perwakilan dari KOPPERSON di beberapa media online dengan mengutip sejumlah pasal dalam aturan adalah bukti ketidqk pahaman mengenai hukum.

“Kedepan jangan ditelan mentah data yang didapatkan, biasakan verifikasi dulu datanya biar tidak mengarang,” tutupnya.

Laporan : Aidil

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *