banner 728x250

Kuasa Hukum PT KBP Tanggapi Persoalan Lahan di Kelurahan Abeli Dalam

banner 120x600
banner 468x60

Sehingga itu Jushriman berharap semua pihak untuk sama-sama menghormati putusan tersebut.

“Menanggapi pernyataan Edi Sartono yang mengaku sebagai warga Kelurahan Abeli Dalam di media sosial dan media online lalu menyoal permasalahan tanah di Kelurahan Abeli Dalam, menurut saya jika yang dimaksud dalam pernyataannya adalah perkara antara PT. KBP dengan Hasan dan Lusman, maka saya terlebih dahulu menjelaskan kalau Edi Sartono itu bukan warga Kelurahan Abeli Dalam, bukan pemilik tanah, bukan ahli waris Hasan serta bukan kuasa hukum pihak yang berperkara dengan klien saya,” ujarnya.

banner 325x300

Kata dia, dalam perkara Hasan dan Lusman yang menggunakan surat palsu kemudian masuk menyerobot dan merusak tanaman diatas tanah milik kliennya, ada pihak lain yang selalu ikut campur yaitu Edi Sartono berteman dengan seseorang bernama Aladin yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Kendari.

“Keduanya sama-sama tidak memiliki kedudukan hukum dan bukan warga Kelurahan Abeli Dalam tapi selalu ikut campur dalam masalah tanah tersebut bahkan sering hadir ketika jadwal persidangan di PN Kendari, termasuk berada dilokasi ketika pemeriksaan objek sengketa oleh Hakim perkara perdata gugatan Hasan kepada PT KBP, dan sempat terjadi pertengkaran antara kuasa hukum dengan dua orang tersebut,” tutupnya.

Jushriman menambahkan, dirinya mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dan pada akhirnya para pelaku terbukti bersalah menggunakan surat palsu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Laporan : Aidil

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *