banner 728x250

Kuasa Hukum PT KBP Tanggapi Persoalan Lahan di Kelurahan Abeli Dalam

banner 120x600
banner 468x60

Sultrapost.net, Kendari – Kuasa Hukum PT Kendari Baruga Pratama (KBP), Jushriman kini angkat bicara persoalan penggunaan surat palsu yang dilakukan Hasan dan Lusman dalam melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman diatas tanah milik PT. KBP yang terletak di Kelurahan Abeli Dalam, Kota Kendari.

Kata Jushriman, Hasan dan Lusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 511 K/Pid/2023 dan 510 K/Pid/2023.

banner 325x300

“Perkara tersebut telah selesai berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara pidana,” ungkapnya, Rabu 22 Mei 2024.

Ia melanjutkan, dalam perkara perdata, Hasan selaku penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KBP di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun PN Kendari menolak guggatan Hasan seluruhnya.

“Sudah diputus dengan putusan PN Kendari nomor 80/Pdt.G/2022/PN Kdi, tanggal 21 Maret 2023, dengan amar putusan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Nah putusan itu dikuatkan lagi dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra nomor 36/Pdt/2023/PT KDI, serta dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung nomor 512 K/Pdt/2024,” jelasnya.

Lanjutnya, berbeda dengan Hasan, dalam perkara perdata di PN Kendari dengan nomor 69/Pdt.G/2023/PN Kdi, antara PT. KBP selaku penggugat dengan lusman sebagai pihak tergugat sepakat berdamai, sehingga lusman secara sukarela meninggalkan lokasi tanah milik PT. KBP.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung baik secara pidana maupun perdata, maka kepemilikan lokasi tanah yang disengketakan di Kelurahan Abeli Dalam secara sah menurut hukum adalah milik PT KBP, adapun masih adanya pihak yang terus saja mempersoalkan tanah tersebut menurut saya tidak perlu ditanggapi karena bukan pihak berperkara,” ucapnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *