banner 728x250
Hukum, News  

Kejari Kendari Eksekusi Mantan Kadis Pariwisata Abdul Rifai di Lapas Kelas II A

banner 120x600
banner 468x60

Kata dia, Abdul Rifai dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta,” sebutnya.

banner 325x300

Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan juga tingkat Banding di Pengadilan Tinggil (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rifai divonis selama 1 tahun penjara, akan tetapi jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum berupa Kasasi di MA RI sehingga hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan.

Laporan : Aidil

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *