Kata dia, Abdul Rifai dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta,” sebutnya.
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan juga tingkat Banding di Pengadilan Tinggil (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rifai divonis selama 1 tahun penjara, akan tetapi jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum berupa Kasasi di MA RI sehingga hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan.
Laporan : Aidil