“Saya tidak terlalu banyak menanggapi riak-riak. Saya fokus pada proses yang sedang berjalan di kejaksaan, dan tetap akan hadir jika dipanggil kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain empat bos tambang dari tiga perusahaan, Kepala Syahbandar Kolaka, dan seorang perempuan.
Hingga kini, Kejati Sultra terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Laporan : Erwin