Lanjutnya, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat seperti dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun, telah menjalani sebagian masa pidanya.
“Biasanya 1/2 atau 2/3 masa pidanya dan memenuhi persyaratan lain tergantung jenis asimilasinya, misalnya surat keterangan dari kejaksaan atau pihak terkait lainnya. Contohnya, asimilasi kerja pada pihak ketiga, statusnya warga binaan kami itu bekerja pada pihak perusahaan yang memiliki perjanjian kerjasam antara Rutan kelas II A Kendari dan pihak perusahaan dalam hal ini PT Vimi Kembar Grup,” jelasnya.
Selain pada perusahaan yang telah bekerja sama dengan Rutan, syarat lain pemberian asimilasi kepada warga binaan itu dibuktikan dengan adanya petikan putusan yang sudah inkrah dari pengadilan negeri, eksekusi, surat pernyataan dari pihak keluarga sebagai penjamin yang di tandatangani juga oleh pemerintah setempat dimana dia bekerja, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
“Jadi asimilasi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat tersebut,” tutupnya.
Laporan : Erwin