Kendari, Sultrapost.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Tidakana tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti pada perkara dugaan korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Tiga lokasi yang digeledah oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yakni kantor Inspektur Tambang dan rumah pribadi dua tersangka yaitu Asrianto Tukimin dan Ridham M Renggala.
Dari hasil penggeledahan penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertambangan.
Seluruh barang buki yang ditemukan kemudian disita oleh jaksa penyidik untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.
















