Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi pertambangan di Kolut.
Asrianto Tukimin merupakan kepala Inspektur Tambang sedangkan Ridham M Renggala merupakan pihak swasta mereka diminta oleh terdakwa Direktur PT AMIN, Moch Machrusy untuk melakukan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tahun 2023.
Laporan : Aidil
















