Sultrapost.net, Kendari – Mansur, seorang guru sekolah dasar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah dinyatakan terbukti mencabuli muridnya yang masih duduk di kelas IV SD.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Wa Ode Sangia, pada Senin 1 Desember 2025 siang.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Wa Ode Sangia saat membacakan amar putusan.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Sangia membacakan putusannya.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan, merasa tak puas dengan putusan tersebut, dan langsung menyatakan banding.
















