banner 728x250

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari

banner 120x600
banner 468x60

“Penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Jumlah kerugian negarakurang lebih Rp444 juta,” ucapnya.

Lanjutnya, dari kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 Tahun 2001.

banner 325x300

“Ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 Miliar,” tutipnya.

Laporan : Adink

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *