“Penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Jumlah kerugian negarakurang lebih Rp444 juta,” ucapnya.
Lanjutnya, dari kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 Miliar,” tutipnya.
Laporan : Adink