banner 728x250

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari

banner 120x600
banner 468x60

Kendari, Sultrapost.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, kembali melakukan penahanan terhadak tersangka dugaan Korupsi dalam kegiatan belanja U
uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Kali ini jaksan melakukan penahanan terhadap Mantan Sekertari Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 05 Mei 2025.

banner 325x300

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan sebagai Sekda tahun anggaran 2020, Nahwa Umar telah melakukan penyimpangan yang merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020

“Telah dilakukannya realisasi atau pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif dan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Aguslan menyebutkan, item kegiatan yang dimaksud berupa, penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan operasional dinas kemudian kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan operasional dinas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *