Bombana, Sultrapost.net – PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) Membantah Tudingan Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH-SULTRA) yang menyebut bahwa PT TBS telah melakukan pencemaran lingkungan di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantahan ini datang dari Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT TBS, Zulkifli, saat dihubungi via telepon selulernya, Sabtu 12 Juli 2025.
Menurutnya, saat ini PT TBS tidak sedang melakukan aktivitas penambangan di wilayah desa Pongkalaero. Dan kegiatan penambangan berada di wilayah desa Pu,ununu.
”Seluruh kegiatan operasional dilakukan mengacu pada kaidah teknik pertambangan yang baik, serta perusahaan terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip good mining practice,” tuturnya.
Dalam berkegiatan, lebih lanjut Zul (sapaan akrab Zulkifli) menjelaskan, pihaknya sangat menjunjung tinggi kaidah kaidah pertambangan yang benar termasuk soal pemantauan dan pengelolaan lingkungan, diantaranya ketersediaan sedimenpond dan alat pantau lingkungan (SPARING) serta pengujian kualitas air dan udara.
Bahkan kata dia, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, pihaknya telah mengantisipasi jauh jauh hari dengan membuat drainase dan sump yang terkoneksi langsung dengan sedimenpod.