“Hanya kliennya saya saja yang di proses hukum dan sudah dilakukan penahanan, sementara pihak R tidak dilakukan penahanan hingga saat ini. Bahkan tanda bukti lapor dan SP2HPnya hingga saat ini belum diberikan,” bebernya.
Hal itu lah yang membuat Rahmat Karno resmi melaporkan oknum penyidik, Kapolsek, mantan Kapolsek Murhum serta salah satu penyidik unit I Sat Reskrim di Polres Baubau.
“Tadi sudah kita laporkan penyidik yang menangani perkara ini. Harus di pahami bahwa semua orang sama dimata hukum (Equality Before The Law),” tegasnya.
Laporan : Aidil