Kendari, Sultrapost.net – Salah seorang pengacara, Rahmat Karno terpaksa melaporkam sejumlah oknum polisi di Baubau ke Prooam Polda Sultra, Selasa 4 Februari 2025.
Laporan tersebut terpaksa ia layangkan lantaran menganggap adanya dugaan keberpihakan dalam penanganan kasus penganiayaan yang di alami oleh kliennya inisial MR.
“Terduga pelaku inisial R yang merupakan tenaga P3K di Pengadilan Negeri (PN) Baubau terkesan mendapatkan perlakuan istimewa,” ungkapnya.
Rahmat Karno membeberkan, sebelumnya kiliennya MR dan terduga pelaku R sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana penganiaayan di Polsek Murhum, akan tetapi, dalam penanganan kasus tersebut oknum penyidik hanya memproses laporan terduga pelaku R, sementara laporan kliennya tidak ditanghapi.