banner 728x250

ASR Seret Nama Sufmi Dasco Ahmad Dalam Dugaan Kejahatan Pertambangan PT TMS

banner 120x600
banner 468x60

ASR Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Kepusat

“Kami akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan pada Sufmi Dasco, jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra. Sultra ini sudah mau mati orang-orangnya. Kami sudah senang ketika ada kabar penutupan tambang ilegal di Kabaena, tapi tiba-tiba muncul dugaan nama Dasco. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

banner 325x300

Dalam kesempatan itu, La Ode Hidayat juga mengingatkan bahwa Pulau Kabaena memiliki perlindungan hukum khusus. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, eksploitasi tambang dilarang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan tersebut.

Lebih jauh, ia menyebut, keterlibatan PT TMS dalam aktivitas ilegal sudah dikonfirmasi lewat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023, yang menyatakan PT TMS bersama Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa izin IPPKH sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.

Temuan itu juga sejalan dengan hasil pemeriksaan BPK RI, yang mencatat perusahaan melakukan aktivitas di luar kawasan yang diizinkan dalam SK PPKH.

“Kami akan bentuk pansus rakyat. Dalam waktu dekat ini, kami akan turun langsung olah TKP di Kabaena. Mohon dukungan keamanan dari Danrem dan Kapolda,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk PT TMS maupun Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad, untuk meminta klarifikasi.

Laporan : Erwin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *