Kendari, Sultrapost.net – Kuasa Hukum Hotel Zahra Sariah, Andri Darmawan ingatkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari agar tetap berpegang teguh pada pedoman dalam melaksanakan putusan eksekusi.
“Dalam melaksanakan putusan ada pedoman yang harus menjadi dasar PN. Sebab, tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi,” ungkapnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Dijelaskannya, dalam pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan oleh Mahkama Aging (MA) RI dalam pelaksanaan eksekusi oleh PN, ada poin yang menekankan terkait putusan non-eksekutable.
“Putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dapat dilaksanakan karena berbagai alasan,” jelasnya.
Disebutkannya, ada 11 point yang diterangkan dalam putusan non-eksekutable, 3 diantaranya adalah dasar tidak dilaksanakannya eksekusi.
















