Indeks

Andri Darmawan Sebut Ada Pedoman Dalam Melaksanakan Putusan Eksekusi PN

“Ada 11 point, tapi dalam kasus lahan do Tapak Kuda ini ada 3 point yang harus menjadi dasar PN tidak dilaksanakannya eksekusi, yakni objek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batas-nya, tanah yang dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara serta amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan dilapangan,” ujarnya.

Sementara menurut Andri Darmawan dalam kasus Tapak Kuda, satu alasan pokok yang mendasar bahwa pemohon eksekusi yang menyatakan sebagai pemilik HGU atas nama Koperson itu sudah habis masa berlakukanya sejak tahu 1999.

“Secara otomatis lahan itu kembali pada negara. Belum lagi batas-batasnya tidak jelas,” ucapnya.

Sehingga itu lanjut Andri Darmawan dirinya mengingatkan PN Kendari agar tetap menjalankan pedoman pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan oleh MA RI.

Laporan : Aidil

Exit mobile version