Penjelas Andre Darmawan ini seolah menampar pihak KOPPERSON yang sebelumnya mengklaim belum kehilangan hak keperdataannya atas objek HGU.
Sebab menurut Kuasa Khusus mereka, berakhirnya jangka waktu HGU pada tahun 1999 terjadi dalam keadaan status quo, sehingga ketidakmampuan melakukan perpanjangan bukan disebabkan kelalaian atau kesengajaan KOPPERSON, melainkan oleh aturan hukum yang melarang setiap aktivitas administratif atas tanah yang sedang dalam status quo.
Sehingga itu Kuasa Khusus KOPPERSON menilai setiap klaim bahwa HGU mati dan kembali sepenuhnya ke negara atau KOPPERSON tidak mempunyai hak lagi adalah keliru dan menyesatkan.
Laporan : Aidil


















