banner 728x250

Andre Darmawan Tampar Pihak KOPPERSON Melalui Penjelasan Hukum Terkait Perpanjangan HGU

banner 120x600
banner 468x60

Kensari, Sultrapost.net – Andre Darmawan kembali membuat pernyataan yang seakan menampar pihak Koperasi Perikanan, Perempangan Saonanto (KOPPERSON) terkait polemik perpanjangan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Kuasa Hukum Hotel Zahra Sariah ini, opini yang disampaikan oleh Kuasa Khusus, Fianus Arung mengenai alasan HGU KOPPERSON tidak diperpanjang karena berada dalam sengketa (status quo) meruoakan pernyataan sesat.

banner 325x300

“Ini perlu dikalrifikasi, karena ini menyesatkan. Jadi itu jelas di peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1999 tidak ada disebutkan bahwa kalau terjadi sengketa dapat menunda perpanjangan HGU,” ungkapnya, Selasa 4 November 2025.

Tidak hanya itu kata Andre, di dalam pasal 75 ayat 1 peraturan Menteri Agraria nomor 18 tahun 2021 kembali menegaskan jika dalam hal tanah menjadi objek perkara, ditetapkan status quo atau disita pengadilan maka tidak menghalangi proses perpanjangan atau pembaruan HGU yang bersangkutan.

“Jadi itu alasan yang tidak berdasar hukum. Sehingga pada saat KOPPERSON tidak melakukan perpanjangan terhadap HGU dan tanah tersebut, maka harus kembali kepada negara,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *