Kendari, Sultrapost.net – Pernyataan dari kuasa khusus Koperasi Perikanan, Perempangan Saonanto (KOPPERSON), Fianus Arung yang menjelaskan beberapa aturan mengenai status hukum Hak Guna Usaha (HGU) di Tapak Kuda rupanya dinilai asal-asalan.
Kuasa Hukum Hotel Zahra Sariah, Andri Darmawan mengatakan pernyataan pihak KOPPERSON dalam menerangkan mengenai status hukum HGU dengan mengutip beberapa pasal dalam aturan terkesan mengarang.
“Kacau dia (Fianus Arung) mengutip aturan dan salah. Sejumlah pasal yang di kutipnya tidak sesuai dan ada pula yang tidak ada dalam aturan,” ungkapnya, Senin 3 November 2025.
Andri Darmawan menyebutkan letak kekacauannya yakni mengutip Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996 dengan menyebut pasal 19 ayat 2 huruf c, yang jelas-jelas tidak disebutkan di dalam aturan tersebut.
“Saya kasi contoh dia (Fianus Arung red) sebut pasal 19 ayat 2 huruf c. Sedangkan dalam PP 40 sama sekali tidak ada ayat 2 huruf c itu. Dalam pasal itu hanya ada dua huruf yang menerangkan siapa yang dapat menjadi pemegang hak guna bangunan. Huruf a. Warga Negara Indonesi dan b badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan kedudukan di indonesia. Jadi ayat 2 huruf c itu tidak ada,” jelasnya.
Kemudian pasal 18, dimana kuasa khusus dari KOPPERSON itu menjelskan seakan harus ada peringatan baik somasi maupun teguran dari kementerian ATR/BPN.
“Padahal pasalnya mengatur terkait penyerahan tanah HGU dan pembongkaran,” ucapnya.
















