banner 728x250

Andri Darmawan Sebut Ada Pedoman Dalam Melaksanakan Putusan Eksekusi PN

banner 120x600
banner 468x60

Kendari, Sultrapost.net – Kuasa Hukum Hotel Zahra Sariah, Andri Darmawan ingatkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari agar tetap berpegang teguh pada pedoman dalam melaksanakan putusan eksekusi.

“Dalam melaksanakan putusan ada pedoman yang harus menjadi dasar PN. Sebab, tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi,” ungkapnya, Kamis 30 Oktober 2025.

banner 325x300

Dijelaskannya, dalam pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan oleh Mahkama Aging (MA) RI dalam pelaksanaan eksekusi oleh PN, ada poin yang menekankan terkait putusan non-eksekutable.

“Putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dapat dilaksanakan karena berbagai alasan,” jelasnya.

Disebutkannya, ada 11 point yang diterangkan dalam putusan non-eksekutable, 3 diantaranya adalah dasar tidak dilaksanakannya eksekusi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *