Kendari, Sultrapost.net – Andri Dermawan menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait eksekusi lahan di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga yang telah berkekuatan hukum tidak dapat dieksekusi.
“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi. Karna ada yang namanya non-eksekutable,” ungkapnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Kuasa Hukum dari Hotel Zahra ini menjelaskan bahwa putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari sisi hukum maupun fakta di lapangan.
“Satu alasan pokok yang mendasar bahwa pemohon eksekusi yang menyatakan sebagai pemilik HGU atas nama Koperson itu sudah habis masa berlakukanya sejak tahu 1999,” ujarnya.
Lanjutnya, jika merujuk pada peraturan pemerintah terkait persoalan tanah maka HGU yang telah habis masa berlakunya secara otomatis kembali kepada negara,” jelasnya.


















